Selasa, 28 Februari 2012

Fiqih Thaharah (Bersuci)

0 komentar

Thaharah secara bahasa berarti Suci dan secara istilah adalah mengangkat Hadats dan menghilangkan Najis.Dari penjabaran di atas Thaharah adalah suci dan bersih dari segala bentuk kotoran ( baik hadats dan najis) fisik maupun maknawi.


Thaharah terbagi menjadi dua (2) :


1.      Thaharah Zhahir, yaitu dengan cara berwudhu/mandi dengan menggunakan Air. Disamping itu, air juga digunakan untuk mensucikan baju,badan, dan tempat dari najis.


2.      Thaharah Batin, yaitu dengan cara membersihkan hati dari sifat-sifat buruk seperti syirik,kufur,sombong,dengki,riya”, dan sejenisnya. Dan mengisinya dengan sifat baik seperti tauhid,aman,jujur,ikhlas,yakin,tawakal, dan sejenisnya. Kemudian, menyempurnakan sifat-sifat tersebut dengan memperbanyak taubat,istighfar, dan dzikir kepada Allah Ta”ala.

   Akan tetapi yang akan kita bahas adalah mengenai thaharah (bersuci) zhahir, yaitu dengan menggunakan air.Air adalah nama zat cair yang meliputi  yang sedikit dan yang banyak, serta berbeda macamnya.


Air menurut macamnya dibedakan menjadi empat (4) :
1.       
Air Mutlak: hukumnya ialah bahwa ia suci lagi mensucikan, artinya ia suci pada dirinya dan menyucikan bagi lainnya. Macam-macamnya adalah sebagai berikut:
·         Air hujan,salju atau es, dan air embun.Hal ini berdasarkan firman Allah Ta”ala :  
"Dan di turunkan-Nya padamu hujan dari langit buat menyucikanmu.” (Q.S.Al-Anfal ayat 11)


”Dan Kami turunkan dari langit air yang suci lagi mensucikan.” 
(Q.S.Al-Furqan ayat 48)


·         Air laut, berdasarkan hadits Abu Hurairah r.a, bahwa Rasulullah saw bersabda, yang artinya “Laut itu airnya suci lagi mensucikan, dan bangkainya halal dimakan"  (H.R.Bukhari)


·         Air telaga,danau,sungai, dan sumur (air tanah). Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ali r.a yang artinya bahwa “Rasulullah saw meminta seember penuh dari air zamzam, lalu diminumnya dan dipakainya buat berwudhu.” (H.R.Ahmad)
Hadits di atas menunjukkan dibolehkannya bersuci dari air telaga,danau,sungai, dan air sumur (air tanah). Karena segala sesuatu yang turun dari langit dan keluar dari bumi adalah suci. 


2.      Air Musta’mal, yang terpakai (maksudnya air yang habis/telah dipakai).
Maka hukum asalnya adalah suci sama seperti dengan air mutlak.Karena tidak
ada dalil yang mengeluarkannya dari kesucian.


3.      Air yang bercampur/tercampur dengan benda/sesuatu yang suci, contohnya: daun,kayu,sabun,tanah,besi,batu, dll. Hukumnya adalah tetap suci/mensucikan selama kemutlakannya/kesuciaannya masih terjaga/terpelihara, yaitu tidak tercampur dengan sesuatu yang najis selama warna,bau, dan rasanya tidak berubah.


4.      Air yang bernajis (terkena najis), contohnya: khamr,kencing,darah haid,kotoran hewan,bangkai hewan, dll, maka dalam hal ini ada 2 keadaan. Pertama, apabila air tersebut terkena najis sedangkan warna,bau, dan rasanya tidak berubah, maka boleh dipakai untuk bersuci menurut kesepakatan para ulama dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Umamah Al-Bahiliy r.a. katanya: Rasulullah saw telah bersabda: ”Sesungguhnya air itu tidak ada sesuatu yang dapat menajisinya kecuali oleh sesuatu yang dapat  mengubah baunya,rasanya, dan warnaya.” (H.R.Ibnu Majah). Kedua, apabila air itu tercampur dengan benda/sesuatu yang najis serta bau,rasa, dan warnanya atau salah satu diantaranya berubah maka air tersebut tidak dapat digunakan untuk bersuci berdasarkan hadits di atas. Tetapa air tersebut bisa menjadi suci apabila najis yang ada di dalamnya hilang dengan sendirinya, atau dengan cara menguras atau menambahkan air ke dalam air yang terkena najis tersebut, sehingga hilanglah najisnya dan air yang dalam keadaan seperti ini dapat digunakan kembali untuk bersuci.

    Kesimpulannya adalah bahwa setiap muslim wajib untuk bersuci, berdasarkan firman Allah Ta’ala : ”Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (Q.S.Al-Baqarah ayat 222).
Dan di dalam bersuci kita diperintahkan untuk menggunakan air (Q.S.Al-Furqan:48) dan dengan menggunakan tanah berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Hudzaifah r.a, Rasulullah saw bersabda ”Bumi telah dijadikan untukku sebagai masjid (tempat sholat) dan tanahnya dijadikan untukku sebagai sarana bersuci.” (H.R.Ahmad,Muslim,Ath-Thayalisi,Abu Awanah).

    .Nah, setelah kita membahas dan mempelajari mengenai masalah thaharah (bersuci) serta mengetahui dengan apa kita dapat bersuci dan bagaimana  caranya untuk membedakan mana air yang dapat digunakan untuk bersuci dan mana yang tidak, sehingga teman-teman semua setelah membaca pembahasan ini tidak lagi bingung/ragu ketika akan bersuci baik itu dalam berwudhu,mandi,tayamum,mandi besar,membersihkan tempat dari najis, dll.Semoga pembahasan kita kali ini bermanfaat dan kita semua dapat mengambil ilmu darinya, dan semoga Allah swt merahmati kita semua dengan rahmat yang luas. 
Wallahua'alam bis shawab
»» Baca selengkapnya.....